Portal PPID

Selamat Datang di Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Portal PPID SMKN 1 Kota Cilegon menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.

 

Book NowLayanan
Tata Cara dan SOP

Profil PPID SMKN 1 Kota Cilegon

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Sekolah yang  transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi, Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  • Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi.
  • Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.
  • Pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
  • Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

    Atas dasar pemikiran tersebut, maka SMKN 1 Kota Cilegon membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan disamping itu juga di dukung oleh peraturan daerah, Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 96 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Pemerintah Provinsi Banten.

    PPID SMKN 1 Kota Cilegon, beralamat di Gedung A Ruang Humas, SMKN 1 Kota Cilegon. Jl. Kedungbaya No. 21 Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten Kode Pos 42424.

    Layanan PPID

    Permohonan Informasi Publik

    • Layanan pengajuan permintaan informasi publik PPID yang dilakukan secara daring. Lihat Formulir

    Keberatan Informasi Publik

    • Protes resmi atas penolakan/tidak dipenuhinya permintaan informasi publik oleh PPID. Lihat Formulir
    w

    Keluhan Pelayanan Publik

    • Pengaduan resmi terkait pelayanan informasi publik oleh PPID yang tidak sesuai prosedur atau standar.

    Tugas dan Fungsi PPID

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 1 Kota Cilegon memiliki peran penting dalam menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tugas utama PPID adalah mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik secara aktif maupun pasif. Secara lebih rinci, fungsinya meliputi:

    Penyediaan Informasi Publik

    Memastikan data terkait kebijakan sekolah, program akademik, anggaran, dan layanan pendidikan dapat diakses oleh masyarakat.

    Pelayanan Permintaan Informasi

    Menanggapi dan memproses permohonan informasi dari warga sekolah maupun masyarakat umum secara cepat, akurat, dan sesuai prosedur.

    Pemutakhiran Data

    Melakukan pembaruan informasi secara berkala agar data yang disajikan tetap relevan dan terpercaya.

    Sosialisasi Keterbukaan Informasi

    Meningkatkan pemahaman warga sekolah dan masyarakat tentang hak mereka dalam memperoleh informasi publik.

    Pengarsipan Dokumen

    Mengelola dokumen resmi sekolah secara sistematis untuk memudahkan akses dan pelacakan informasi.

    Dengan menjalankan tugas dan fungsi ini, PPID SMKN 1 Kota Cilegon tidak hanya mendukung transparansi sekolah, tetapi juga memperkuat partisipasi publik dalam meningkatkan kualitas pendidikan

    TIM PPID

    Apa itu PPID

    PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

    Bagaimana Cara memperoleh Informasi Publik

    Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID dengan cara mengisi formulir permintaan informasi yang disediakan oleh badan publik, baik secara langsung maupun melalui media daring (email atau website). Permohonan tersebut harus disertai dengan identitas diri yang jelas serta keterangan tentang informasi yang diminta.

    Apa yang dimaksud dengan informasi publik?

    Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik

    Apa yang dimaksud dengan informasi publik?

    Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

    Data Statistik SMKN 1 Kota Cilegon

    Data Pegawai

    Data Peserta Didik

    Rekap Konsentrasi keahlian

    Sarana dan Prasarana

    Lorem ipsum dolor sit amet,consectet adipiscing elit, sed do eiusmod tempor

    Program Indonesia Pintar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectet adipiscing elit, sed do eiusmod tempor

    Kerjasama IDUKA

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor

    Tracer Study

    Lorem ipsum dolor sit amet,consectet adipiscing elit, sed do eiusmod tempor

    Statistik GTK

    Lorem ipsum dolor sit amet,consectet adipiscing elit, sed do eiusmod tempor

    Salur BOSP

    Lorem ipsum dolor sit amet,consectet adipiscing elit, sed do eiusmod tempor

    Statistik Permohonan Informasi PPID

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

    Ruang Layanan PPID

    Ruang Humas. Gedung A SMKN 1 Kota Cilegon.
    Jl. Kedungbaya No. 21 Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon 42424
    Provinsi Banten