Sambutan Ketua Pengelola PPID

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga website PPID SMKN 1 Kota Cilegon ini dapat hadir sebagai sarana pelayanan informasi publik bagi masyarakat. Kehadiran website ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai badan publik, kami memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui PPID SMKN 1 Kota Cilegon, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi terkait program, kegiatan, layanan, serta kebijakan yang ada di lingkungan sekolah.

Kami juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya komunikasi yang baik antara sekolah dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta sinergi positif dalam mendukung kemajuan pendidikan.

Semoga website PPID SMKN 1 Kota Cilegon ini dapat memberikan manfaat, menjadi media informasi yang terpercaya, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan transparan.

Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Apa Itu PPID?

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Bagaimana cara memperoleh informasi publik?

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID dengan cara mengisi formulir permintaan informasi yang disediakan oleh badan publik, baik secara langsung maupun melalui media daring (email atau website). Permohonan tersebut harus disertai dengan identitas diri yang jelas serta keterangan tentang informasi yang diminta.

Apa yang dimaksud dengan informasi publik?

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Siapa saja yang boleh meminta informasi publik?

Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan hukum dengan menyertakan fotokopi identitas dan fotokopi akta badan hukum untuk pemohon dari badan hukum.