Informasi publik yang wajib diumumkan secara rutin oleh badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Lihat Informasi
Informasi yang wajib diumumkan segera tanpa menunggu permintaan masyarakat, terutama jika berkaitan dengan keselamatan, ketertiban, atau kepentingan warga sekolah. Lihat Informasi
Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan dapat langsung diberikan kepada pemohon informasi ketika dibutuhkan. Informasi ini disiapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekolah sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Lihat Informasi