Profil PPID SMKN 1 Kota Cilegon

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Sekolah yang  transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi, Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  • Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi.
  • Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.
  • Pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
  • Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

    Atas dasar pemikiran tersebut, maka SMKN 1 Kota Cilegon membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan disamping itu juga di dukung oleh peraturan daerah, Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 96 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Pemerintah Provinsi Banten.

    PPID SMKN 1 Kota Cilegon, beralamat di Gedung A Ruang Humas, SMKN 1 Kota Cilegon. Jl. Kedungbaya No. 21 Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten Kode Pos 42424.

    Tugas dan Fungsi PPID

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 1 Kota Cilegon memiliki peran penting dalam menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tugas utama PPID adalah mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik secara aktif maupun pasif. Secara lebih rinci, fungsinya meliputi:

    Penyediaan Informasi Publik

    Memastikan data terkait kebijakan sekolah, program akademik, anggaran, dan layanan pendidikan dapat diakses oleh masyarakat.

    Pelayanan Permintaan Informasi

    Menanggapi dan memproses permohonan informasi dari warga sekolah maupun masyarakat umum secara cepat, akurat, dan sesuai prosedur.

    Pemutakhiran Data

    Melakukan pembaruan informasi secara berkala agar data yang disajikan tetap relevan dan terpercaya.

    Sosialisasi Keterbukaan Informasi

    Meningkatkan pemahaman warga sekolah dan masyarakat tentang hak mereka dalam memperoleh informasi publik.

    Pengarsipan Dokumen

    Mengelola dokumen resmi sekolah secara sistematis untuk memudahkan akses dan pelacakan informasi.

    Dengan menjalankan tugas dan fungsi ini, PPID SMKN 1 Kota Cilegon tidak hanya mendukung transparansi sekolah, tetapi juga memperkuat partisipasi publik dalam meningkatkan kualitas pendidikan

    Terwujudnya pelayanan informasi dan dokumentasi publik sekolah yang profesional, transparan, partisipatif, dan akuntabel dalam mendukung pencapaian visi SMKN 1 Kota Cilegon.”

    Visi PPID SMKN 1 Kota Cilegon

    • Memberikan pelayanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, dan akurat.Menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai prinsip keterbukaan informasi.
    • Meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi sekolah secara efektif dan efisien.
    • Memberikan akses informasi yang mudah, cepat, dan tepat kepada masyarakat.
    • Mendukung tata kelola sekolah yang baik melalui pelayanan informasi yang profesional.
    • Mengembangkan inovasi layanan informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
    Misi PPID SMKN 1 Kota Cilegon